Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto


Selasa, 24 Mei 2022 - 16:33:41 WIB
Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto Ilustrasi/foto:via Jurnalpost.com

RIAUIN.COM - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi UR) dan LBH Pekanbaru akan melakukan Konsolidasi Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Unri. Acara yang diagendakan bertempat di gedung Walhi Riau pada Rabu, (25/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB itu juga dilaksanakan via Zoom Meeting.

Dari pesan yang beredar di grup WhatsApp, konsolidasi itu dilaksanakan terkait perjuangan penyintas dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri) yang belum padam. 

Dalam pesan itu juga dituliskan bahwa, terduga pelaku telah divonis bebas di PN Pekanbaru pada 30 Maret 2022 lalu.

"Perlawanan masih berlanjut, JPU telah resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung," isi pesan itu.

"Untuk memperkuat koalisi gerakan solidaritas kasus kekerasan seksual di Unri, maka konsolidasi ini dilaksanakan dengan berdiskusi bersama untuk langkah-langkah strategis kedepannya. Diharapkan kehadiran teman-teman pada konsolidasi tersebut," tertulis di pesan itu.

Terkait hal itu, Dodi Fernando yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Dekan Fakultas Fisip Unri non-aktif Syafri Harto angkat bicara. Ia menegaskan, bahwa proses hukum sudah berjalan dan putusan terhadap Syafri Harto di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah dibacakan dan kliennya dinyatakan bebas.

"Kemudian atas putusan itu, rekan Jaksa Penuntut Umum sudah menyampaikan dan mengajukan kasasi dan juga sudah mengajukan memori kasasi. Atas memori kasasi itu sudah kami ajukan Kontra Memori Kasasi dan kemudian kami juga sudah mendapat pemberitahuan berkas perkara itu sudah dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Dodi kepada Riauin.com, Selasa (24/5/2022) sore.

Dodi menghimbau, sebaiknya semua pihak dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Biarkanlah nanti Hakim di Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Yang penting kami berharap kedepannya perkara itu diputus berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama di Pengadilan Negeri Pekanbaru kemarin," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi UR), Khelvin Hardiansyah ketika dihubungi Riauin.com via telfon WhatsApp berjanji akan memberikan keterangan tertulis. Namun, setelah ditunggu-tunggu dan dihubungi dua kali, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. 

Riauin juga telah meninggalkan pesan audio di kontak WhatsApp Khelvin, pesan itu sudah terkirim namun belum dibaca dan masih centang dua abu-abu.-dnr