Polri Segera Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Kendaraan


Selasa, 24 Mei 2022 - 11:16:36 WIB
Polri Segera Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Kendaraan Ilustrasi/foto:via Kompas.com

RIAUIN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang. 

Penggantian pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 

Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul mengatakan, jika ada kendaraan bermotor yang sudah menggunakan pelat putih, maka akan dianggap melanggar lalulintas karena hal tersebut belum dikeluarkan pihak kepolisian. 

"Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Hairul, saat dijumpai di ruangan kerjanya, Senin (23/5/2022).

Penggantian pelat nomor hitam ke pelat nomor putih ini dapat dilakukan pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan nantinya. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor, Selasa, 24 Mei 2022.

Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar.

Pertama, pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), badan hukum, PNA dan Badan Internasional, 

Kedua, pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum (Angkutan Umum), 

Ketiga, pelat warna merah dengan tulisan putih untuk digunakan kendaraan bermotor instansi pemerintah, dan

Keempat, pelat warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.-dnr