Kanwil DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Senilai 4,9 M


Selasa, 24 Mei 2022 - 11:03:02 WIB
Kanwil DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Senilai 4,9 M Kegiatan Sita Serentak Periode I pada hari Kamis, 19 Mei 2022 dengan melibatkan 6 KPP.

RIAUIN.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, menyita aset senilai Rp4,9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan yang menjadi salah satu ciri khas Kanwil DJP Riau ini berhasil menyita aset senilai Rp 4.9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP). 

"Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Peritah Melaksanakan Penyitaan sesuaidengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN)telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ketahap penyitaan," ujar Rizal Fahmi, dikutip rri.co.id, Senin (23/5/2022).

Diakui, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.

"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," tambahnya.

Untuk diketahui, kegiatan Sita Serentak Periode I ini dilaksanakan pada Kamis, (19/5/2022) dengan melibatkan 6 KPP. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk, KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk.

Selanjutnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil, KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Disisi lain, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran.

Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruhpetugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.-dnr/mcr