Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu


Senin, 23 Mei 2022 - 20:01:06 WIB
Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu Demo menolak koalisi Sanjai dan gelamai belom lama ini

RIAUIN.COM- Permintaan PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Kapolres Kuansing (Forkopimda) untuk melebur dua koalisi di DPRD Kuansing yang tengah bersiteruh konflik politik pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar kembali menyatu dinilai tidak tepat dan terkesan lucu.

"Hehe, lucu ya," kata Ahli Tata Negara Zulwisman SH, MH  kepada Riauin.com.melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5/2022).

Ia menilai, permintaan tersebut menunjukkan bupati tidak paham hukum pemerintahan daerah,  Kapolres itu sejatinya bukan pemerintah daerah, walaupun secara hukum kebiasaan mereka ada dalam Forkopimda.

"Kepolisian itu adalah pemerintah pusat yang ada di daerah. Jadi tepatnya kalau Kapolres menolak permintaan tersebut ya. Itu bukan ruang kepolisian, kecuali terjadi kekerasan dalam pembentukan AKD, ada korban dan pelaku baru kepolisian masuk, tapi sepanjang tidak ada, ya, biarkan saja proses politik DPRD secara internal bekerja," ujar Zulwis menjelaskan.

Dosen Ahli Tata Negara Fakultas Hukum UNRI tersebut menjelaskan lagi bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang dinyatakan dalam UU Pemda (UU no 23 tahun 2014), dan terkait kekisruhan membenturkan AKD, itu urusan internal DPRD.

"Maka Plt Bupati tak perlu mengurus itu. Plt fokus saja pada pencapaian visi misi yang telah di atur dan dikukuhkan dalam RPJMD," ujar Zulwis.

Lantas, kata dia, terkait kebijakan yang dibahas bersama dengan DPRD, seperti misalnya pembahasan Ranperda, tetap saja sampaikan itu ke DPRD dan dilakukan pembahasan.

"Jadi Plt Bupati fokus saja pada program- program di eksekutif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kuantan Singingi yang lebih baik," pintanya.

Menurut mahasiswa program doktor ilmu hukum UNAND ini, ada ruang - ruang yang tidak boleh di intervensi oleh bupati, "Walaupun teori trias politika itu tidak berlaku di daerah ya," cetusnya.

Mengenai koflik yang terjadi di DPRD Kuansing yang salahsatu koalisi menolak untuk hadir setiap agenda sidang dikarenakan kecewa dengan pemilihan AKD, Zulwis menilai hal tersebut sebagai respon politik dari fraksi.

°itu sah sah saja. Maka dasar hukum penyelesaian harus merujuk pada peraturan tata tertib DPRD itu sendiri. Tegakkan itu sebagai dasar lembaga dalam membentuk alat kelengkapan," tutupnya.

Sementara itu Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata saat mejawab Riauin.com, Senin (23/5/2022) menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dalam hal ini berusaha untuk menjadi mediator dalam upaya menciptakan harkamtibmas dan memastikan kondusifitas wilayah Kuansing guna mendukung pembangunan masyarakat Kuansing guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

"Terlepas dari penyampaian Plt. Bupati, saya selaku Kapolres bersama dengan Forkopimda akan berusaha menyatukan perbedaan pendapat antara wakil rakyat yang berbeda," kata AKBP Rendra.

Ditambahkannya, terkait aturan yang mengikat dalam hal ini tidak ada terkait kasus pidana yang pada umumnya ditangani oleh Kepolisian.

"Namun sebagai bagian dari Forkopimda, saya bertanggung jawab bersama Forkopimda yang lain untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di DPRD," jelas Rendra.

Terakhir, AKBP Rendra meminta dukungan dari semua pihak guna menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut demi kesejahteraan dan kelanjutan pembangunan di Kabupaten Kuansing.-hen