Ditlantas Polda Riau Segera Berlakukan Pelat Putih Kendaraan, Masyarakat Diminta Sabar


Senin, 23 Mei 2022 - 14:31:43 WIB
Ditlantas Polda Riau Segera Berlakukan Pelat Putih Kendaraan, Masyarakat Diminta Sabar Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau segera memberlakukan pelat warna putih pada kendaraan bermotor menggantikan pelat hitam yang direncanakan pelaksanaannya pada tahun 2022 ini dan paling lambat awal 2023 nanti.

Menanggapi pergantian warna pelat itu, Kasi Fasilitas Material SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul kepada Riauin.com mengatakan, saat ini penggunaan pelat putih sebenarnya sudah berlaku dan telah diatur dalam undang-undang lalu lintas, tetapi saat ini belum direalisasikan karena pihaknya masih menunggu pasokan pelat resmi dari Polri.

"Jadi nanti setelah barang itu kami terima otomatis akan kami cetak dan langsung kami distribusikan. Informasi yang kami dapatkan, dalam waktu dekat akan dikirim kepada kami," ujar Hairul, di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022) siang.

Dikatakannya, pergantian pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dapat dilakukan pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya atau gratis.

Menurutnya, pergantian pelat itu diprioritaskan kepada kendaraan baru, mutasi dan balik nama. Selanjutnya, kendaraan lainnya tetap bisa melakukan pergantian pelat yang akan dilakukan secara bertahap.

"Yang kami prioritaskan bagi kendaraan baru, bagi kendaraan registrasi ulang atau mutasi masuk dan kendaraan yang per lima tahun yang telah masuk jadwal pergantian pelat atau STNK," jelas Hairul.

Hairul menghimbau, kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengganti pelat kendaraannya dengan warna putih secara pribadi. Dikatakan Hairul, hal itu bisa menyebabkan pengemudi kena ditilang.

"Sebaik mungkin (pemilik kendaraan) jangan mencetak sendiri karena itu akan mubazir dan selain itu (tempat mencetak) tidak mempunyai kewenangan, kualifikasi atau kompetensi untuk mencetak. Jadi nanti akan berakibat kepada penindakan atau penilangan di lapangan," tegas Hairul.

Dijelaskannya, saat ini pihak kepolisian telah menilang sejumlah kendaraan yang telah menggunakan pelat putih. Hal ini disebabkan karena pelat putih yang resmi dari kepolisian belum dikeluarkan.

"Kepolisian mengeluarkan pelat ini diatur oleh undang-undang, sedangkan sejauh ini kami pantau di lapangan itu kan mencetak di percetakan yang ada pinggir-pinggir jalan. Tentu kualifikasi pencetak kompetensinya tidak ada. Tujuannya, supaya seragam nantinya, kalau nanti mencetak masing-masing di luar aturan perundang-undangan itu dianggap melanggar," paparnya.

"Otomatis ini tidak resmi, karena menurut aturan perundang-undangan yang mengeluarkan TNKB kan dai kepolisian," sambungnya.

Hairul menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar bersabar karena dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera  mendistribusikan pelat putih tersebut kepada masyarakat.-dnr