DPO Bandar Narkoba di Rohil Ditangkap, Aset Berharga dan Uang Ratusan Juta Disita


Kamis, 19 Mei 2022 - 15:00:46 WIB
DPO Bandar Narkoba di Rohil Ditangkap, Aset Berharga dan Uang Ratusan Juta Disita Tersangka pengedar narkoba dihadirkan saat ekspo di Polda Riau/foto:via Humas Polresta Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Setelah sempat buron beberapa waktu lalu, MI (42), warga asal Medan Sumut yang merupakan otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditangkap saat berada di sebuah ruko yang terletak di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. 

Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau. MI yang merupakan warga asal Sumatera Utara itu, merupakan pengendali narkotika di Bumi Lancang Kuning Riau. 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. 

Saat menerobos masuk, tim mengamankan 
dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri. 

"Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu," terang Wakapolda, Kamis (19/5/2022).

Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.

Ketika digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.

"Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40 juta untuk pembayaran pembelian sabu oleh DPO MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani."

Tidak tinggal diam, polisi kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.

"Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabuapten Rohil," lanjut Tabana.

Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp 700 juta lebih. 

"Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.-dnr