Bawa Kabur Motor Mahasiswi, Pria Ini Dicokok Polsek Bukit Raya


Rabu, 18 Mei 2022 - 10:54:42 WIB
Bawa Kabur Motor Mahasiswi, Pria Ini Dicokok Polsek Bukit Raya Tersangka/foto:Humas Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polsek Bukit Raya karena telah melakukan penggelapan sepeda motor pada salah satu toko ponsel yang terletak di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Rabu (4/5/2022).

Tersangka yang diamankan adalah ZAA (30), merupakan warga Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, melakukan aksi penggelapan itu pada Senin, (25/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di sebuah toko seluler di Jalan Air Dingin Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino melalui pesan singkat mengatakan, korbannya seorang mahasiswi inisial SDP (22) yang merupakan pemilik motor Honda Beat warna hitam BM 4113 ZAS. 

Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika pelaku datang menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor milik SDP dengan alasan untuk pergi ke Apotik.

"Setelah sepeda motor dipinjam hingga saat sekarang ini sepeda motor itu tidak dikembalikan oleh pelaku," ujar Dodi, Rabu (18/5/2022).

Tau sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya, berdasarkan laporan itu, pada Rabu (4/5/2022) Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, untuk menangkap pelaku.

"Telah di amankan 1 orang laki-laki yang diketahui bernama ZAA yang diduga telah melakukan tindak pindana penggelapan di depan Irvan Cell yang terletak di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menagamankan barang bukti 1 lembar STNK dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 4113 ZAS.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polsek Bukit Raya dan terancam pasal 372 KUHPidana.-dnr