4 Pengedar Sabu di Peranap Ditangkap, 1 Masih DPO


Selasa, 17 Mei 2022 - 21:58:56 WIB
4 Pengedar Sabu di Peranap Ditangkap, 1 Masih DPO Tersangka foto:Humas Polsek Peranap

RIAUIN.COM - Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap polisi. Sementara itu, seorang pelaku yang diduga sebagai pemasok saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari tangan keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu.

Keempat tersangka itu adalah, L (29) warga Kelurahan Peranap, HZ (28) warga Desa Selunak Kecamatan Peranap, AT (46) warga Kelurahan Peranap dan YS (26) warga Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap. Keempat pelaku diamankan Minggu, 15 Mei 2022 pada waktu dan tempat berbeda.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Peranap ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, Minggu 15 Mei 2022 malam.

"Kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Desa Selunak oleh tersangka HZ. Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting bersama unit Reskrim dan Intelkam turun melakukan penyelidikan," kata Misran, Selasa (17/5/2022).

Menurut Misran, proses penyelidikan dilakukan di Desa Selunak, pukul 21.00 WIB polisi menggerebek rumah kediaman HZ. Di rumah itu ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama L yang memiliki dan menyimpan 6 paket sabu dengan berat kotor 166, 35 gram serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba.

L mengaku jika mendapatkan sabu itu dari kenalannya di Pekanbaru yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap. Selain itu, tim juga mengamankan HZ yang berada didalam kamar mandi. 

Saat diinterogasi polisi, tersangka HZ mengaku menyimpan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 50,04 gram yang didapat diatas tembok pagar TK Kelurahan Peranap.

Kemudian, L juga mengaku ada seorang temannya yang lain memperoleh barang haram itu dari kenalan di Pekanbaru, yakni AT warga Kelurahan Batu Rijal Hilir.

"Tim segera kerumah AT, sekitar pukul 22.00 WIB, rumah AT digerebek dan ditemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat 7,99 gram serta barang-barang lainnya. AT mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang kenalannya di Pekanbaru," ujar Misran.

Tidak sampai disitu, dari nyanyian L, polisi menangkap YS di Kelurahan Batu Rijal Hilir sekira pukul 23.00 WIB. Di rumah YS, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram. YS mengaku mendapatkan sabu dari L untuk diedarkan.

"Empat tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap," tutup Misran.-gus