Ada Riwayat Gangguan Psikologis Berat, Pelaku Penikaman Polisi di Pekanbaru Diamankan


Selasa, 17 Mei 2022 - 12:01:13 WIB
Ada Riwayat Gangguan Psikologis Berat, Pelaku Penikaman Polisi di Pekanbaru Diamankan Tersangka pelaku penikaman polisi di Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pelaku penusukan seorang anggota polisi di Rumbai, Pekanbaru pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB lalu ditangkap polisi. Tersangka yang diamankan adalah inisial IR (36) merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, SH, SIK, dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Nursyafniati, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, mengatakan, pelaku menikam Bripka Deri Eka Putra, anggota kepolisian Bhabinkamtimbas Okura Polsek Rumbai Pesisir di depan pagar kediamannya.

"(Dia, red) datang ke kediaman anggota di depan pagar, lalu dihampiri oleh anggota. Bertanya, dan menyampaikan bahwa dia adalah IR Futsal, tanpa basa-basi langsung mencoba untuk menusuk anggota," ujar Henky, Selasa (17/5/2022) di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru.

Akibat tusukan itu, Bripka Deri mengalami luka sayatan sedalam satu sentimeter. "Alhamdulillah tidak apa-apa dan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan diperbolehkan pulang sore itu juga," sambung Henky.

Dikatakan Henky, pelaku IR sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang imam masjid Al-Falah pada 23 Juli 2020 lalu. Dalam prosesnya yang ketika itu pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, hakim memutuskan yang bersangkutan tidak dapat dipidana, karena pelaku mengalami gangguan psikologis berat dan ada pemeriksaan dari dokter psikologis. Hakim meminta pelaku untuk dirawat di RS Jiwa Tampan Pekanbaru selama satu tahun.

"Artinya, sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021, sampai saat ini (IR) sudah selesai menjalani perawatan di RS Jiwa Tampan Pekanbaru," jelas Henky.

Dipaparkannya, dalam kasus kali ini, pihaknya tetap melakukan upaya penyidikan dan akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 340 jo pasal 53 atau pasal 338 jo 53 atau pasal 351 KUHPidana.

"Mengenai histori yang bersangkutan pernah mengalami gangguan psiko berat oleh dokter yang memeriksa, itu adalah hal yang lalu. Kami juga akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali. Jadi kami tidak serta merta hasil pemeriksaan dua tahun yang lalu dijadikan sebagai dasar kami. Kami minta hasil observasi yang update, kondisi update itu seperti apa, sesuai ketentuan pasal 44 KUHPidana, nanti hakim yang akan memutuskan," tegasnya.

Dijelaskan Henky, motif pelaku melakukan aksinya karena IR memiliki dendam kepada pelatihnya itu karena tidak diikutsertakan dalam sebuah turnamen futsal dua tahun lalu.

"Ternyata adalah mantan murid futsal, dimana anggota kami adalah sebagai coach (pelatih). Jadi pernah ada turnamen Sure FC, sekitar dua tahun lalu, Futsal Gajah Mada. Yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai pemain dan kerab dikucilkan oleh kawan-kawannya. Yang bersangkutan merasa dendam, sehingga mengambil langkah nekat mencoba melakukan penganiayaan terhadap anggota," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk pisau dapur merek Icleal sepanjang 22 sentimeter yang digunakan IR untuk menikam korbannya, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan pelaku untuk mendatangi korbannya.-dnr