Dugaan Tambang Ilegal di Rohil, Dirkrimsus Polda Riau Lakukan Penyelidikan


Senin, 16 Mei 2022 - 21:39:10 WIB
Dugaan Tambang Ilegal di Rohil, Dirkrimsus Polda Riau Lakukan Penyelidikan Kombes Sunarto (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Riau Ferry Irawan (kiri) dan Kasubdit IV AKBP Dhovan (kanan) saat press rilis di salah satu rumah makan di Ronggowarsito/foto:Humas Polda Riau

RIAUIN.COM - Ditkrimsus Polda Riau melakukan pengusutan kasus dugaan illegal mining (tambang ilegal) di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus ini, ada 4 perusahaan besar yang diduga terlibat. Keempat perusahaan itu yakni PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), PT Rifansi Dwi Putra (RDP), dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan mengatakan, terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara jenis tanah timbun (urug) menggunakan IUP eksplorasi.

Subarto menjelaskan, kronologi awal dugaan tambang ilegal ini terjadi pada (11/1/2022) lalu. Menurutnya, Ditkrimsus Polda Riau diundang mengikuti rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan yang membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT tersebut membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” jelas Sunarto, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Ronggowarsito, Senin (16/5/2022) sore.

Keesokan harinya (12/1/2022), masih menurut Sunarto, Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas 5 Hektar (Ha) di Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ jelas Perwira Menengah yang akrab disapa Narto ini.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan dilokasi milik PT BBM yang terletak di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 Ha, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” bebernya.

Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Narto menegaskan, kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini, untuk melihat arahnya ini menjadi bagian sanksi administrasi atau sanksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang-Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya. 

“Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

Untuk diketahui, Sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus tambang ilegal dengan menetapkan 42 orang tersangka. Dari 29 kasus itu, 28 kasus diantaranya telah P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya memasuki tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada 2022 (periode Januari - Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, dimana 1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan.-dnr