KPID Riau Gelar Kuliah Umum

Serahkan IPP Tetap Radio Suska FM


Selasa, 01 Maret 2016 - 21:39:22 WIB
Serahkan IPP Tetap Radio Suska FM Ketua KPID Riau bersama komisioner KPID Riau dan jajaran petinggi UIN Suska.
PEKANBARU-Setelah menunggu cukup lama akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap untuk Radio Suska FM. Izin radio di bawah naungan Universitas Islam Negeri Sultan syarif Kasim tersebut berada di frekwensi 107.9 FB diserahkan Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan, Selasa (1/3/2016) di Kampus UIN Suska, Rimbo Panjang, Kampar.

Diharapkan dengan diterimanya IPP Tetap radio kampus dengan segmen keagamaan tersebut dapat memberi warna positif bagi penyiaran di Pekanbaru. "Frekwensi yang diberikan Kemenkominfo itu adalah milik publik dan merupakan sumber daya alam terbatas, bukan milik Radio Suska FM. Karena itu harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Iwan, sapaan akrab Ketua KPID Riau itu.

Disamping penyerahan IPP Tetap Radio Suska FM, juga digelar kuliah umum yang membahas isu-isu sosial keamanan dari segi penyiaran. Hadir dalam acara tersebut jajaran petinggi UIN Suska dan dari Fakultas Dakwah, sedangkan dari KPID Riau, Wakil Ketua, Alnofrizal, Korbid Pengawasan Isi Siaran, Tatang Yudiansyah, Korbid Perizinan, Cecep Suryadi dan Novita.

Siaran televisi sekarang, tidak mementingkat mutu dan kualitas melainkan rating. Meskipun acara tersebut tidak memiliki kualitas yang bagus, tapi ratingnya tinggi acara tersebut banyak diminati masyarakat.

"Sebenarnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sudah mengatur semuanya,termasukmeniru cara berpakaian perempuan yang dikenakan laki-laki, melecehkan profesi pembangtu rumah tangga dan sebagainya. Tapi karena masyarakat menyukasi tayangan yang seperti itu, maka rating acara tersebut tinggi. Karena itulah perlu diberikan pemahaman mengenai menonton yang sehat kepada masyarakat," ujarnya.

Hari ini, 10 stasiun televisi besar nasional di Jakarta telah habis masa ijinnya dan akan diperpanjang, termasuk 10 televisi swasta nasional yang ada di Riau. Namun, KPI maupun KPID Riau belum memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo, karena masih mengkaji apakah mereka sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan KPI dari P3SPS atau belum.

"Kita akan kali lagi program siaran mereka, apakah sudah patuh kepada P3SPS atau belum. Jika tidak, maka KPI dan KPID Riau tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang izin mereka kepada kementerian," imbuh Iwan. fio