Gelar Aksi May Day, Ini 18 Tuntutan Massa Buruh


Sabtu, 14 Mei 2022 - 13:11:30 WIB
Gelar Aksi May Day, Ini 18 Tuntutan Massa Buruh Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan hari buruh atau May Day, Sabtu (14/5), membawa 18 tuntutan. Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan hari buruh atau May Day, Sabtu (14/5), membawa 18 tuntutan, di antaranya menolak upah murah, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menghapus sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Saat ini, massa buruh sudah mulai bergerak dari Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, menuju depan Gedung DPR untuk menggelar aksi di sana.

Arus lalu lintas di sekitar lokasi tampak mulai tersendat. Massa memenuhi ruas jalan depan kompleks parlemen hingga lebih dari satu kilometer.

Setelah menggelar aksi, massa akan menggelar acara 'May Day Fiesta' di Stadion Utama GBK.

Berikut ini 18 tuntutan buruh dalam peringatan May Day hari ini dikutip dari cnnindonesia.

1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan PPN;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;

9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;

10. Setop kriminalisasi petani;

11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;

12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;

13. Pemberdayaan sektor informal;

14. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;

15. Sopir ojek online adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;

16. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;

17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan

18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya. (*)