Hanya 9 Kasus, Kecelakaan Lalu Lintas di Jambi Turun 79 Persen


Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:02:14 WIB
Hanya 9 Kasus, Kecelakaan Lalu Lintas di Jambi Turun 79 Persen Foto: Antara

RIAUIN.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat angka kasus kecelakaan lalu lintas di Jambi pada periode 28 April hingga 9 Mei 2022 mengalami penurunan cukup signifikan sebesar 79 persen, dibandingkan periode sebelumnya yakni dari 43 kasus menjadi hanya sembilan kasus.

Sedangkan untuk jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada periode 29 April-9 Mei 2022, juga menurun 76 persen atau dari 17 orang yang meninggal dunia menjadi empat orang saja," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dahfi, di Jambi, Jumat,

Penurunan angka kecelakaan lalu lintas itu, salah satunya dengan adanya program dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dalam mengurangi risiko kecelakaan terutama pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

"Jauh-jauh hari kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik dan nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas," kata Kombes Pol Dahfi dikutip dari antara.

"Kami juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik, arus lalu lintas bisa dikendalikan," katanya pula.

Ditlantas Polda Jambi juga mengemukakan salah satu menurunnya angka kecelakaan lalu lintas itu, juga dikarenakan ada peraturan selama arus mudik dan balik melarang mobil truk batu bara, sawit dan lainnya melintas di Jambi, kecuali truk bahan pangan atau sembako, sehingga angka kecelakaan yang salah satu penyebabnya mobil truk batu bara melintas di Jambi menurun.

Jika para sopir truk angkutan mobil batu bara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan dan BPTD setempat. (*)