Suspek Hepatitis Misterius Ditemukan pada Dua Anak di Medan, PTM Tak Dihentikan


Jumat, 13 Mei 2022 - 13:09:43 WIB
Suspek Hepatitis Misterius Ditemukan pada Dua Anak di Medan, PTM Tak Dihentikan Ilustrasi

RIAUIN.COM – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, dinilai belum perlu ditunda, meski kasus suspek hepatitis misterius (akut) pada dua anak ditemukan di Kota Medan. Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Medan masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Edy Yusuf menyatakan, saat ini belum perlu pemberhentian sementara PTM. “Menurut saya, terkait hepatitis ini PTM belum harus dihentikan. Kita juga masih menunggu arahan dari Kemenkes,” kata Edy diwawancarai, Kamis (12/5).

Menurut dia, hepatitis akut ini memang merupakan masalah internasional, karena beberapa negara sudah melaporkan kasusnya. Apalagi, juga disampaikan bahwa selain belum diketahui virusnya, namun bisa menimbulkan kematian. Karena itu, diyakini jika penyakit ini kemungkinan tidak akan

menjadi pandemi seperti halnya Covid-19. “Kalau Covid-19 sangat cepat penularannya. Sedangkan hepatitis berbeda, penularannya tidak secepat Covid-19,” ujar Edy.

Meski begitu, tetap perlu diwaspadai agar tidak mewabah. Sejauh ini, kewaspadaan yang dilakukan adalah dengan menitikberatkan kepada tenaga kesehatan terkait pengobatannya jika nanti kasusnya ditemukan. “Arahan yang disampaikan Kemenkes kepada kita sementara ini agar fokus terhadap pasien yang akan berobat ke fasilitas kesehatan,” sambung Edy.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas dan klinik untuk siap siaga terkait penyakit hepatitis akut misterius ini. “Kita sudah menyampaikan surat edaran, apabila terdapat pasien dengan gejala yang mirip hepatitis (mual, muntah, diare disertai demam) maka cepat melaporkan kepada kami agar segera dilakukan penanganan,” tukasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua IDAI Sumut, dr Yazid Dimyati MKed(Ped) SpA(K), terkait belum perlunya penundaan PTM. Kata Yazid, belum ada dasar penundaan dan PTM di sekolah harus tetap berlangsung tetapi dengan tetap antisipasi. “Belum ada dasar kita tidak PTM, lagian kasusnya juga belum ada di Sumut karena masih suspek. Kasus terjadi pada seorang anak hingga meninggal masih dugaan, masih menunggu hasil pemeriksaan sampel di laboratorium,” ujarnya.

Yazid menyebutkan, berbagai pihak telah melakukan upaya mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut. “Bukan IDAI saja tapi semua terlibat baik pemerintah maupun non pemerintah. Sejauh ini kita sudah menggerakkan dokter-dokter anak dan diberi petunjuk untuk segera menangani kasus yang dicurigai gejala saluran cerna, kemudian dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dia meminta kepada masyarakat jangan panik menghadapi kasus hepatitis akut misterius yang belum diketahui penyebabnya ini. Terlebih, kasus hepatitis ini juga tidak ada kaitan dengan vaksinasi. “Jangan ada yang mengaitkan-ngaitkan hepatitis ini dengan vaksinasi karena sampai saat ini penyebabnya belum tahu. Dugaannya masih dari makanan, seperti makanan yang tidak bersih,” tandasnya sembari mengimbau agar sekolah yang melaksanakan PTM jangan lengah, selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Sementara, Dinkes Medan mengaku belum menemukan kasus baru dugaan hepatitis akut di Kota Medan. “Sampai saat ini masih yang di RS Adam Malik itu saja. Belum ada (laporan dugaan kasus) yang baru,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Medan, dr Pocut Fatima Fitri kepada Sumut Pos, Kamis (12/5).

Dikatakan dr Pocut, saat ini Dinkes Medan ikut memantau kondisi perkembangan kesehatan pasien yang diduga mengidap hepatitis Akut Misterius itu. “Saat ini sedang turun petugas kita kesana (RS Adam Malik) untuk melihat kondisi terbarunya. Tapi saat ini belum ada laporan lagi, nanti akan di cek laporannya. Yang pasti terus kita pantau,” ujarnya.

Meskipun belum menemukan adanya dugaan kasus baru hepatitis akut, dr Pocut tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup sehat dengan tetap mencuci tangan dan menjaga asupan makanan, khususnya kepada anak. “Kebersihan makanan, tingkat kematangan dan setiap benda yang masuk ke dalam mulut, itu sangat penting untuk diperhatikan. Intinya tetap menjaga kebersihan dan asupan makanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulaangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi untuk membentuk Satgas pencegahan dan penanganan Hepatitis Akut Misterus. Pasalnya hingga saat ini, Pemko Medan melalui OPD terkait belum menemukan penularan penyakit tersebut.

Bahkan selain kasus dugaan pasien berusia 2 tahun yang meninggal di RS Elisabeth dan pasien berusia 8 bulan yang hingga kini masih dirawat di RSUP H Adam Malik, Pemko Medan belum menemukan adanya dugaan kasus yang baru. “Hingga saat ini belum ada instruksi untuk membentuk Satgas Hepatitis Akut Misterius itu. Kalau melihat dugaan kasusnya, belum ada ke arah kategori bencana,” ucap Husni kepada Sumut Pos, Kamis (12/5).

Begitu pun, sambung Husni, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang penyebaran penyakit yang dikabarkan menyerang anak usia di bawah 5 tahun ini. “Kalau memang nantinya dibutuhkan karena sudah masuk ke dalam bencana, tentu akan kita bentuk Satgasnya. Tapi yang pasti, saat ini Dinkes msih terus menyosialisasikan tentang tata cara pencegahan dan penanganan penyakit ini,” pungkasnya dikutip dari sumutpos.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti kepada wartawan, Kamis (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. “Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” imbuh Suharti.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. “SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” pungkasnya. (*)