Laka Maut di Bathin Solapan Bengkalis, JPU Tuntut Pengemudi HRV 1 Tahun Bui


Kamis, 12 Mei 2022 - 20:50:59 WIB
Laka Maut di Bathin Solapan Bengkalis, JPU Tuntut Pengemudi HRV 1 Tahun Bui JPU Kejari Bengkalis Doli Sikumbang/foto:mika

RIAUIN.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, akhirnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH selaku Ketua dan Hakim Anggota Tia Rusmaya SH dan Aldi Pangrestu SH. Rencananya, Rabu pada pekan depan, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu, red) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga Ketua Majelis Hakim menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil merek Honda HR-V berwarna merah nomor polisi BM 1909 CH dengan pengemudi berinisial HCK (30). HCK sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.

Peristiwa tabrakan  maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu, mengakibatkan seorang ibu pengendara sepeda motor inisial NF (28) meninggal dunia. Sementara empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun yang mengalami kelumpuhan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Doli ketika di konfirmasi melalui pesan singkat watshapp menyampaikan, sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, abang kemarin (Rabu, red) ke Pekanbaru, abang titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya abang mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik dari Kajarinya," ujar Doli. 

Doli mengaku akan menanyakan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

"Ya, nantik coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemaren atau pun belum," tutup dolly.-mika