Gasak iPhone di Kamar Kos, Warga Pulau Rambai Kampa Ditangkap


Senin, 09 Mei 2022 - 13:49:46 WIB
Gasak iPhone di Kamar Kos, Warga Pulau Rambai Kampa Ditangkap Tersangka/foto:Humas Polsek Tambang

RIAUIN.COM - Pemuda pelaku dugaan pencurian satu unit Handphone merk Iphone XR 64 GB, ditangkap Polsek Tambang, Minggu, (8/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku inisial GP (26) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa melakukan aksinya di rumah korban Ahmad Budiman (17) yang terletak di Dusun III Pulau Kampung RT 002 RW 001 Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang AKP Mardanis Tohenes SH MH mengatakan, kejadian ini berawal pada Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur dan meletakkan iPhone miliknya di Kasur.

"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian yang menimpanya korban, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang," ujar Mardanis.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup, pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban. Dan pelaku menjelaskan bawa ia pergi ke belakang rumah korban dan sembunyi di belakang pohon karet, sekira setengah jam pelaku pergi menuju pintu belakang rumah korban dan cara mengintip tidak ada orang," jelasnya.

Masih menurut Mardanis, pelaku mencoba membuka pintu tetapi terkunci, ia terus berusaha memasukan tangannya sebelah kiri dari salah satu pintu belakang yang terbuat dari papan. Setelah terbuka, pelaku masuk dan melihat ada laki-laki sedang tidur. Pelaku juga melihat handphone yang sedang dicas di atas tempat tidur.

"Kemudian pelaku mengambil hanpdhone tersebut dan lansung pergi lewat pintu belakang dan dikunci kembali," sambungnya.

Menurut Mardanis Tohenes, saat ini pelaku bersama barang buktik sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Iphone XR 64 warna putih, kotak Iphone, dan satu lembar kwitansi pembelian iPhone tersebut.-dnr