Pelaku Pencurian Kamar Kos di Tangkerang Barat Diciduk Polsek Bukit Raya


Selasa, 03 Mei 2022 - 13:27:24 WIB
Pelaku Pencurian Kamar Kos di Tangkerang Barat Diciduk Polsek Bukit Raya Tersangka dan barang bukti/foto:hlHumas Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Satreskrim Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.30 WIB lalu.

Pelaku yang diamankan yakni AI (35), warga Jalan Baung Ujung, RT 03 RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa berawal ketika pelapor RM (26) sedang tidur di kamar kostnya tersebut. Kemudian ia mendengar suara teriakan maling dari arah luar kamar.

"Kemudian pelapor keluar kamar dan melihat warga sudah ramai dan telah mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AI," ujar Iptu Dodi, Selasa (3/5/2022) siang.

Menurut keterangan warga, kata Dodi, pelaku melakukan pencurian di kamar kos RM dengan cara naik kelantai dua menggunakan tangga terbuat dari kayu. Setelah itu pelaku langsung membuka jendela kamar kos RN dengan cara mencongkel menggunakan 1 buah alat pahat terbuat dari besi.

"Perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Dodi.  

Dijelaskan Dodi, atas laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk mengerahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan pelaku 1 orang laki-laki bernama AI dan sejumlah barang bukti. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti 1 pahat terbuat dari besi ganggang berwarna biru dan 1 tangga terbuat dari kayu yng berukuran lebih kurang 2 meter. Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Bukit Raya dan diancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.

Kepada warga Dodi menghimbau, agar ketika meninggalkan rumah untuk bepergian agar selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan atau kepolisian guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Himbauan kepada warga yg meninggalkan rumah untuk keperluan silaturahmi atau mudik, agar berkordinasi dengan pihak keamanan lingkungan atau kepolisian terdekat guna mencegah terjadinya pencurian rumah kosong atau curat rumah kosong," tutup Dodi.-dnr