Tergoda Open BO di Michat, Pemuda di Pekanbaru Dianiaya dan Diploroti Rp7,8 Juta


Rabu, 27 April 2022 - 22:39:52 WIB
Tergoda Open BO di Michat, Pemuda di Pekanbaru Dianiaya dan Diploroti Rp7,8 Juta Ilustrasi/foto:screenshoot playstore

RIAUIN.COM - Empat orang ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Hotel Dian Graha Pekanbaru. Peristiwa tersebut menimpa RPN (29) saat melakukan booking online (BO) terhadap seorang perempuan melalui aplikasi Michat pada Kamis, (21/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Empat orang tersebut merupakan dua orang perempuan yakni AY (33) dan VA (20). Sementara dua orang lainnya merupakan teman pria dari kedua perempuan tersebut yakni JDP (29) dan YL (30).

Kasat Reskrim Polsekta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, akibat BO perempuan melalui MiChat, korban RPN mendapat ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar Rp7,8 juta. 

"Setelah booking, korban RPN diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha. Tiba di hotel, korban di jemput oleh tersangka VA (20) dan langsung menuju kamar Hotel," ujar Andrie, Rabu (27/4/2022).

Dijelaskannya, saat dikamar hotel, satu tersangka lainnya yakni AY keluar dari kamar mandi dan meminta uang Rp20 ribu untuk beli makanan. Setelah tersangka AY berlalu, di dalam kamar hotel hanya tinggal tersangka FF bersama korban RPN.

"Kemudian, dua tersangka lainnya JDP dan YL datang mengetuk dan masuk kemar hotel meminta uang Rp400 ribu," sambung Andrie. 

Karena korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul RPN dan merampas tas yang berisi uang korban sebesar Rp7,8 juta.

"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp7,8 juta," papar Andrie.

Tidak terima dengan perlakuan penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya, RPN melaporkan kejadian itu ke polisi. Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu,(23/04/2022) di Kamar 115 Hotel Winstar yang merasa di Jalan M Ali," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, kepada masyarakat khususnya kaum pria, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau kaum adam agar tidak terpengaruh tawaran BO di aplikasi MiChat.

"Aksi modus melalui aplikasi MiChat ini sudah sering terjadi, kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh. Sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," himbaunya.

Saat para tersangka ditangkap dan digeledah, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin dan 2 KTP.

Atas perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 368 KUHPidana.-dnr