Kejari Kuansing Kembali Tetapkan IAL Jadi Tersangka, Padahal Sudah Menang di Pengadilan, Lho Kok Bisa?


Sabtu, 23 April 2022 - 16:24:23 WIB
Kejari Kuansing Kembali Tetapkan IAL Jadi Tersangka, Padahal Sudah Menang di Pengadilan, Lho Kok Bisa? Tersangka IAL

RIAUIN.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menetapkan IAL (Inisial) menjadi tersangka dalam kasus kegiatan Bimtek Dinas ESDM tahun 2014 lalu.

Padahal dalam kasus tersebut IAL sudah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan setelah yang bersangkutan menempuh jalur praperadilan sekitar setahun yang lalu.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya majelis hakim telah memvonis bersalah dua pelaku lainnya yakni PPTK dan Bendahara Dinas ESDM waktu itu.

Sementara IAL selaku Kadis,  jauh sebelum itu telah mengembalikan kerugian negara dari kegiatan Bimtek tersebut ke kas daerah. 

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan kembali membuka kasus tersebut. Hasilnya, IAL ditetapkan jadi tersangka. 

Menyandang status sebagai tersangka, IAL sempat ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Kuansing. Tak terima dengan status barunya tersebut, IAL melakukan perlawanan hukum dengan menempuh jalur praperadilan.

Pihak IAL mengajukan sejumlah bukti bukti, termasuk bukti SP3, pertanda kasus tersebut telah pernah diberhentikan penyidikannya, hasilnya, IAL pun menang, bebas dari hukuman.

Persoalan tak sampai disitu, kendati sudah bebas, namun kejaksaan tetap ngotot ingin membuka kembali kasus tersebut. Sprindik baru pun diterbitkan. IAL kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Jaksa telah berulang kali melakukan pemanggilan. Terbaru, IAL dipanggil sebagai tersangka pada hari Rabu (20/4/2022), namun IAL belum berkesempatan hadir karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Lantas, jaksa mengagendakan pemanggilan kembali setelah lebaran idul fitri nanti. 

Lantas apa yang menjadi persoalan sehingga jaksa membuka kembali kasus tersebut?

Melalui percakapan WhatsApp dengan Riauin.com, Sabtu (23/4/2022) Kepala Kejaksaan Kuansing melalui Kasi Intel  Rinaldi Ardiansyah SH mengungkapkan bahwa, kasus yang melilit IAL sampai saat ini belum pernah diberhentikan penyidikannya alias SP3. 

"Bukti yang mereka hadirkan di sidang prapid itu bukan SP3. Kalau SP3 itu laporannya berjenjang sampai Kejati dan Kejagung" kata Rinaldi.

Namun sampai saat ini kata Rinaldi, SP3, IAL di data Kejari Kuansing tidak ada. Kejaksaan berkeyakinan IAL terlibat dalam dugaan korupsi kasus Bimtek tersebut, "Di putusan pengadilan ada disebutkan jika ada peran IAL juga bersama-sama dengan dua terpidana yang sudah diputus pengadilan," ujar Rinaldi..

"Jika tidak ada peran IAL, korupsi kasus Bimtek fiktif tidak pernah akan ada," sambungnya.

Terkait kemenangan praperadilan yang ditempuh tersangka belum lama ini, Rinaldi menyebutkan bahwa yang di praperadilkan oleh IAL tersebut hanya syarat formil, "Bukan materilnya," ungkapnya 

Atas dasar tersebut, kata dia, sehingga sprindik lama dibatalkan dan diterbitkan lagi sprindik baru terhadap kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta lebih tersebut.-hen