Usai Divonis Tidak Bersalah, Syafri Harto Bisa Nyalon Rektor Unri, Ini Syaratnya


Sabtu, 23 April 2022 - 14:18:53 WIB
Usai Divonis Tidak Bersalah, Syafri Harto Bisa Nyalon Rektor Unri, Ini Syaratnya Syafri Harto/foto:via tempo.co

RIAUIN.COM - Dekan Unri non-aktif Syafri Harto yang baru-baru ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah dari tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Riau periode 2022-2026.

Sebelum tersandung kasus tersebut, Syafri Harto adalah calon kuat menjadi Rektor Unri selanjutnya.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri 2022, Dr Elfrizar mengatakan, Syafri Harto bisa ikut proses pemilihan apabila memenuhi syarat peraturan yang ada.

"Selagi beliau (Syafri Harto) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tentu beliau bisa mendaftar Bakal Calon Rektor Unri periode 2022-2026," kata Elfizar, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Elfizar, setelah yang bersangkutan menyerahkan dokumen, apabila Syafri Harto memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka dia bisa mendaftar sebagai calon Rektor.

Proses pendaftaran calon Rektor Unri akan dimulai pada 18 hingga 31 Mei bulan depan. Sementara pemilihan Rektor Unri akan digelar pada 27 Juli 2022.

Nantinya, Rektor yang baru akan menggantikan Atas Mulyadi yang masa jabatan akan berakhir pada tahun 2022 ini.

Panitia Pemilihan Rektor Unri sudah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan surat undangan keikutsertaan kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Rektor yang terpilih nantinya akan memimpin Universitas Riau dari periode 2022-2026. Pihak kampus berharap agar yang terpilih nantinya bisa membawa Universitas Riau lebih baik kedepannya.

Untuk diketahui, persyaratan yang paling mendasar dalam penyaringan calon Rektor Unri yakni;

Pertama, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.

Kedua, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022.

Selanjutnya, memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun dan bersedia dicalonkan nenjadi Rektor Universitas Riau periode 2022-2026. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Persyaratan berikutnya yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berpendidikan Doktor (S3). Tidak pernah mekukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, telah membuat dan menyerahkan laporkan harta kekayaan pejabat negara ke Lomisi Pemberatasan Korupsi (KPK).-dnr