Lindungi Hak Buruh, Disnaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR


Jumat, 22 April 2022 - 17:50:05 WIB
Lindungi Hak Buruh, Disnaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR Ali Dari, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

RIAUIN.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Ali Sabri, melakukan pengawasan pada pemberian hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) di lebaran tahun ini.

Hal itu sampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Ali Sabri,
menjawab pernyataan DPRD Kampar yang mengatakan akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja jika ada pengaduan dari pekerja berkenaan pemberian THR ini.

Bahkan untuk melakukan pengawasan, Dinas Tenaga Kerja kata Ali Sabri telah membuka posko pengaduan. 

"Kita sudah buat Pos Pengaduan di Kantor Disnaker," kata Ali Sabri, kemarin.

Lanjut Ali Sabri, pihak Disnaker juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kampar tentang pemberian THR terhadap pekerja/buruh sesuai Edaran Menteri Tenaga Kerja serta Surat Gubernur Riau.

"Kita juga sudah tanda tangani Surat Edaran Bupati Kampar tentang pemberian THR terhadap pekerja atau buruh sesuai Edaran Menteri Tenaga Kerja dan surat Gubernur Riau," sambung Ali Sabri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Disebutkan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. - naz