Ingat! Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan


Kamis, 21 April 2022 - 05:29:17 WIB
Ingat! Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan Ilustrasi

RIAUIN.COM - Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Puasa sendiri berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Hal hal yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua, diantaranya yaitu yang mewajibkan qada serta yang mewajibkan qada dan kafarat. Melansir dari buku "Fiqih" karya Hasbiyallah, berikut merupakan hal hal yang membatalkan puasa dikutip dari detik:

A. Hal yang membatalkan puasa sehingga mewajibkan qada
Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan qada saja, yaitu sebagai berikut:

1. Makan dan minum dengan sengaja
Seorang muslim yang makan dan minum dengan sengaja saat puasa Ramadan, harus mengganti puasanya. Sebaliknya, apabila ia melakukan kedua hal tersebut secara tidak disengaja maka orang tersebut tetap boleh meneruskan puasanya.

Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa lupa ketika sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah meneruskan puasanya; karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan atau minum." (HR. Bukhari)

2. Muntah dengan sengaja
Muntah disengaja dapat membatalkan ibadah puasa. Namun, jika muntah secara tidak sengaja maka puasanya tetap dinilai sah.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

"Barangsiapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qada atas dirinya; tetapi barangsiapa sengaja muntah maka wajiblah meng-qada." (HR. Ahmad)

3. Haid dan nifas
Seorang wanita muslim yang tengah puasa, lalu secara tiba tiba mengeluarkan darah haid atau nifas maka batal puasanya.

4. Masturbasi
Masturbasi adalah kegiatan merangsang syahwat yang dilakukan secara sengaja dan menyebabkan keluarnya air mani. Masturbasi dinilai membatalkan puasa.

5. Membatalkan niat
Seseorang yang sedang berpuasa lalu mencabut niatnya maka puasanya akan batal.

B. Hal yang membatalkan puasa sehingga mewajibkan qada serta kafarat
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dan mewajibkan orang tersebut untuk mengganti serta membayar kifarat adalah melakukan hubungan seksual pada saat berpuasa.

Mengutip dari buku "NASTAR (Nanya-Nanya Seputar Ramadhan)" oleh Firman Arifandi, Lc., MA, mereka yang melakukan hubungan seksual saat berpuasa diwajibkan atasnya kafarat. Adapun terkait kafarat berupa: memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Terkait hal ini Abu Hurairah meriwayatkan:

"Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah deretan hal yang membatalkan puasa Ramadan. Semoga bermanfaat ya! (*)