Pelaku Curanmor di Sail Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya


Rabu, 20 April 2022 - 11:13:12 WIB
Pelaku Curanmor di Sail Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya Tersangka/foto:Humas Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kembang Harapan Gang Kost nomor 7 C Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, pada pada Rabu, (30/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap RD (24) warga Jalan Kartama Gang Kuansing Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. RD ditangkap pada Senin, (18/4/2022) sekira Pukul 07.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, kejadian berawal saat teman korban datang memanggil dan melihat pintu rumah telah terbuka. Ia melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada terparkir di depan rumah.

Atas kejadian itu, korban bersama temannya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Bukit Raya.

"Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira Pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya telah mengamankan RD di Jalan Kartama Kelurahan  Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyam Damai, Kota Pekanbaru," ujar Dodi, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Dodi, pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara masuk ke dalam rumah korban diam-diam pada hari Rabu, 30 Maret 2022  sekitar jam 02.00 WIB. Saat itu pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, helm KYT dan uang tunai sekitar Rp150 ribu.

"Setelah mengamankan pelaku berikut Sepeda Motor Yamaha R15 warna hitam hasil curian, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang Bukti ke Polsek Bukit Raya guna pemeriksaan selanjutnya," kata Dodi.

Dari hasil interogasi, pelaku berencana menjual akan motor jarahannya, namun aksinya digagalkan Polsek Bukit Raya.

"Unitnya sudah mau di jual, namun karena kesigapan Polsek Bukit Raya maka unit Ranmornya bisa kita amankan," sebut Dodi.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 Warna Hitam, dan 1 helm KYT. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Bukit Raya dan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.-dnr