Kajari Kuansing: Gedung Uniks Bisa Difungsikan Asalkan Ada Izin Pemda


Selasa, 19 April 2022 - 17:37:49 WIB
Kajari Kuansing: Gedung Uniks Bisa Difungsikan Asalkan Ada Izin Pemda Gedung Uniks

RIAUIN.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kuantan Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo SH MH mengungkapkan bahwa  Gedung Universitas Islam Kuansing (Uniks) saat ini statusnya tidak bermasalah hukum.

"Baik penyelidikan maupun penyidikan belum ada. Gak ada proses hukum disitu," kata Nurhadi saat berbincang dengan Riauin.com, Selasa (19/4/2022) dikantor kejaksaan.

Diantara tiga pilar yang bermasalah hukum itu menurut dia, baru Hotel Kuansing yang dalam proses hukum. "Kalau Uniks belum, baik Lidik maupun Sidik," tuturnya.

Artinya, kata Kajari terbaik satu di Bengkulu itu, jika Gedung Uniks itu mau difungsikan sah sah saja, sepanjang mendapat izin dari Pemda Kuansing selaku pemilik aset.

Diakuinya, baru baru ini Rektor Uniks pernah menanyakan status gedung tersebut kepada kejaksaan. "Saya jawab, gak  ada masalah, belum ada proses hukum disitu," jawab Nurhadi ketika itu.

Sepanjang bangunan tersebut tidak bermasalah hukum, kata dia, baik Yayasan Uniks maupun yang lainnya bisa menggunakannya asalkan mendapatkan izin dari pemerintahan setempat selaku pemilik gedung.

"Kalau Yayasan Uniks mau pinjam, ya minta izin ke Pemdanya. Pemdanya mau gak," jelas Nurhadi.

Jika Pemda mengizinkan, ucapnya, maka gedung tersebut bisa dipakai untuk sarana belajar mengajar.-hen