Jika Ada Pengaduan Soal THR Pekerja, DPRD Kampar Akan Panggil Disnaker


Senin, 18 April 2022 - 19:56:04 WIB
Jika Ada Pengaduan Soal THR Pekerja, DPRD Kampar Akan Panggil Disnaker Zumrotun, Ketua Komisi III DPRD Kampar.

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar akan segera merespon jika ada hak-hak pekerja/buruh di Kampar yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan seperti halnya dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Zumrotun pada Riauin.com, Senin (18/4/2022).

Zumrotun menekankan, soal besaran dan waktu pencairan THR harus sesuai regulasi yang berlaku. 

"Baik itu, besaran maupun soal waktu pencairannya harus sesuai ketentuan," ucap Zumrotun.

Kata dia, jika nanti Komisi III mendapat pengaduan dari para pekerja/buruh soal pemberian THR ini, maka secepatnya akan direspon oleh DPRD dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

"Kalau memang nanti ada persoalan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan baru kita panggil OPD terkait," ujarnya.

Namun, kata politisi perempuan Gerindra ini, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan apapun terkait penyaluran THR di Kampar.

"Nggak ada (pengaduan) belum ada pembahasan itu. Kalau itu kan sudah tugas perusahaan dan tinggal ikut aturan. Semuanya sudah jelas diatur dalam perjanjian kerja," tutup Zumrotun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Disebutkan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. - naz