RIAUIN.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (14/4/22).
Prosesi penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Kepala DPKP Inhil Drs H Eddiwan Shasby MM di Kantor BBKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru ini terkait dengan perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Inhil.
Melalui kesepahaman tersebut, diharapkan menjadi langkah awal penyusunan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Turut hadir saat itu, Asisten I Setda Inhil H Tantawi Jauhari dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sekretaris Bappesda, Kepala Bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran Muhamad Ridwan SE MM serta jajaran DPKP Inhil.
Untuk diketahui, selain di bidang perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Inhil, tujuan kesepaham ini termasuk didalamnya peningkatan SDM Rescuer Team dan BBKSDA Riau dalam penanggulangan gangguan satwa liar, penyelenggaraan latihan bersama serta sosialisasi penyelamatan satwa liar secara bersama antara kedua belah pihak.
Karenanya, diharapkan kesepahaman bersama tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerjasama yang mengacu kepada Permenhut Nomor 85 Tahun 2014 jo Permenlhk Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA.
Hal ini penting, karena mengingat berdasarkan data di lapangan banyaknya penanganan yang dilakukan oleh DPKP Inhil, mulai dari penanganan Harimau, Buaya dan Ular yang saat ini banyak mengganggu masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa.
Adapun pokok-pokok kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut, antara lain terkait pencegahan, penanggulangan, pengendalian dan penanganan pasca konflik antara manusia dan satwa liar.
Poin-poin inilah yang dituangkan dalam rencana aksi yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak, dengan jangka waktu selama 12 bulan sejak ditandatanganinya MOU.
Kepala DPKP Inhil Drs H Eddiwan Shasby MM menyatakan, dengan telah dilakukannya MOU ini tentu saat melaksanakan tugas dan operasi ada payung dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan konflik satwa liar dan manusia.
Selanjutnya akan dituangkan dengan berbagai program yang akan dianggarkan di tahun 2023 mendatang. Namun apabila konflik antara manusia dan satwa liar ini terjadi di tahun berjalan, tetap ditangani dengan berkoordinasi terhadap program dan anggaran masing-masing.
"Mudah-mudahan permasalahan konflik manusia dan satwa liar ini tidak terjadi lagi atau berkurang. Ini dapat diatasi melalui pencegahan atau sosialisasi ke masyarakat," kata Eddiwan.