Bobol Toko di Jalan Cempaka, Pemuda Tanggung Ditangkap di Rumah Kosong


Kamis, 14 April 2022 - 09:33:46 WIB
Bobol Toko di Jalan Cempaka, Pemuda Tanggung Ditangkap di Rumah Kosong Tersangka/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Pelaku pencurian di Toko Simbaba Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru, Kamis ,(07/04/2022).

Pria inisial TNW (19) ditangkap di sebuah rumah kosong yang berada di Gang Istiqomah Kelurahab Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari sabtu, (19/03/22) pukul 17.30 WIB.

"Pemilik toko bernama Rivaldo mengetahui tokonya dicuri hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Sat itu pelapor yang hendak membuka tokonya, melihat ada yang janggal. Ia melihat pipa paralon di dekat meja kasir, dimana sebelumnya pipa paralon tersebut berada di dalam kamar mandi," ujar Arry, Rabu (13/4/2022).

Setelah itu, saat mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang tidak di kenal masuk ke dalam toko sekira pukul 03.15 WIB. Pelaku tersebut mengambil uang yang berada di dalam meja kasir sebesar kurang lebih Rp500 ribu dengan cara merusak laci.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke lantai 3 dan mendapati pintu di lantai tersebut telah terbuka.

"Pintu tersebut dikunci dengan menggunakan engsel juga memakai penghalang kayu yang berada di belakang pintu serta memakai pintu besi yg ada jaring kawatnya yang mana pintu tersebut di rusak oleh pelaku," jelas Arry.

Atas peristiwa tersebut korban melapor kejadian itu ke Polsek Senapelan.

Pada hari Kamis, (07/04/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kosong.

Selanjutnya, polisi mendatangi tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan tersangka TNW. Dari hasil interogasi pada tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Simbaba tersebut.

"Kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku TNW dan hasilnya positif narkotika Met Ampetamine atau sabu," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan ancaman pidana 7 tahun penjara.-dnr