Tiga orang tersangka beserta barang bukti gading gajah diamankan Ditkrimsus Polda Riau, Minggu (10/4/2022) di Kuantan Singingi/foto:via realitaonline RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (10/4/2022). Dari pengungkapan itu, Subdit IV Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku dan barang bukti 4 gading gajah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer yang mendapat informasi di Taluk Kuantan, Kuansing ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Selanjutnya, menurut Sunarto, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Sunarto menambahkan, para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sunarto.-dnr