Ketua Papdesi Riau Tak Sepakat Wacana Presiden Tiga Periode


Sabtu, 09 April 2022 - 12:27:34 WIB
Ketua Papdesi Riau Tak Sepakat Wacana Presiden Tiga Periode Datuk Sofian Majo Satu, Ketua Umum Papdesi Riau.

RIAUIN.COM - Beberapa pihak menyuarakan wacana presiden tiga periode. Mulai dari menteri, ketua parpol dan beberapa pihak lainnya. Padahal jelas, dalam undang-undang masa jabatan presiden telah dibatasi selama dua periode saja.

Ketua Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau, melalui ketua umumnya, Datuk Sofian Majo Sati menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut. Papdesi Riau tunduk pada konstitusi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang membatasi jabatan presiden dua periode.

Kata dia, wacana presiden tiga periode tidak patut didukung apalagi oleh para kepala desa. Menurut Sofian, kepala desa tidak boleh berpolitik praktis apalagi sampai membawa nama asosiasi.

"Kepala desa tidak boleh masuk dalam ranah politik praktis. DPR saja mengusulkan presiden tiga periode itu hanya person-person. Tidak ada keputusan politik tentang itu karena melanggar UUD 45,” ujar Sofian Majo Sati, pada RiauIn.com, Jumat (8/4/2022).

Sofian pun mengaku bersandar pada pendapat salah satu pakar, yang menurut seorang profesor, sebutnya, wacana itu bisa disebut merupakan “makar” karena bertentangan dengan UUD 45.

Namun begitu, Sofian mengakui ada ruang penambahan masa periode presiden lewat mekanisme amandemen. Dan hal itu menurut hemat dia harus didorong melalui mekanisme yang berlaku di DPR dan MPR.

Sofian menegaskan, ruang penambahan masa jabatan presiden lewat amandemen itu menurutnya sebagai satu-satunya cara untuk memberikan legitimasi pada upaya menambah periode presiden menjadi tiga periode.

Sofian juga tidak setuju dukungan pada penambahan periode presiden disampaikan dengan cara-cara berkoar-koar di ruang publik. Hal itu yang hanya akan membuat gaduh dan menciptakan suasana kurang kondusif akibat adanya pro dan juga kontra. 

Demikian pula halnya dengan wacana penundaan pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Sebab, prosedur perubahan atau amendemen konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, Pasal 24 sampai Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR,” tutur Sofian.

Dalam amandemen UUD 1945, lanjut dia, bukan hanya harus mengubah pasal-pasal UUD 1945 yang ada sekarang secara harfiah. Akan tetapi juga harus menambahkan pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilihan umum khususnya Pasal 22E UUD 1945.

“Setidaknya, terdapat 2 ketentuan yang ditambahkan dalam Pasal 22E UUD 1945 tersebut. Pandangan politik Papdesi Riau, mungkin bisa saja dewan mengusulkan perpanjang masa jabatan dan penundaan pemilu tersebut dengan pertimbangan APBN terkuras menalangi dana Pandemi Covid-19,” terang Sofian. - naz