Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Kampar


Jumat, 08 April 2022 - 09:05:23 WIB
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Ketua KPU Kampar

RIAUIN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni. Nama baik Maria Aribeni dipulihkan karena ia tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

Atas putusan DKPP yang memulihkan nama baiknya ini, Maria Aribeni bersyukur. Dia menyebut keputusan ini sebagai berkah Ramadhan bagi dirinya. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari doa dan dukungan keluarga, para sahabat dan kolega.

"Alhamdulillah berkah Ramadhan dan rasa setinggi syukur akan keputusan ini, saya yakin ini keputusan terbaik dan terimakasih buat semua kolega dan sahabat yang telah mendoakan keputusan yang terbaik untuk perkara ini," ujar Maria pada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Dalam sidang putusan DKPP terungkap, Maria sebagai teradu telah mengajukan permohonan non-aktif sebagai P3K, disusul pengunduran diri. Teradu juga tidak terbukti menerima gaji ganda sebagai P3K sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar yang bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

Sehingga DKPP menilai, Maria selaku Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang. 

“Merehabilitasi nama baik Teradu, Maria Aribeni, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, APU. 

Maria Aribeni menilai DKPP sudah memberikan putusan yang sangat adil pada dirinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, kolega dan keluarga yang selama ini memberikan support dan dukungan.

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DKPP atas keputusan ini. Saya yakin ini keputusan terbaik," ucap Maria Aribeni.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis didampingi Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto SIP MIP selaku Anggota Majelis. - naz