Cek Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Libur Lebaran


Rabu, 06 April 2022 - 20:39:44 WIB
Cek Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Libur Lebaran Ilustrasi

RIAUIN.COM - Pemerintah akhirnya menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022. Sementara untuk cuti bersama lebaran pemerintah menetapkan pada tanggal 29 April 2022, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Jadi ada cukup banyak hari libur yang diberikan pemerintah pada cuti bersama lebaran tahun ini.

Keputusan cuti bersama dan libur Lebaran 2022 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di akun YouTube, Sekretariat Presiden, yang disiarkan Rabu (6/4/2022). Keputusan soal cuti bersama akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama dapat dipergunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua keluarga dan handai taulan di kampung halaman," ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari detik.

Presiden Joko Widodo menegaskan meski pemerintah memperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan saat cuti bersama atau mudik lebaran.

"Namun saya tegaskan pendemi (COVID-19) belum selesai, kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan harus selalu bermasker di tempat umum atau kerumunan," harap Jokowi.

Jumlah pemudik lebaran tahun ini diprediksi pemerintah bakal mencapai 85 juta orang, dengan rincian pemudik dari Jabodetabek sekitar 14 juta, sementara yang akan menggunakan kendaraan pribadi mencapai sekitar 47 persen.

Pemerintah, lanjut Jokowi, berjanji akan memastikan perjalanan pemudik tahun 2022 ini berlangsung dengan nyaman dan aman. "Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melakukan perjalanan mudik yang aman dan nyaman," tutup Jokowi. (*)