Plt Kadis PMD Kampar Ingatkan Batas Usia Calon Perangkat Desa 20-42 Tahun


Sabtu, 02 April 2022 - 09:54:14 WIB
Plt Kadis PMD Kampar Ingatkan Batas Usia Calon Perangkat Desa 20-42 Tahun Ambar Rustantini, Plt Kadis PMD Kampar.

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar mengingatkan kepada seluruh kepala desa, dalam wilayah Kabupaten Kampar dalam hal mengangkat calon perangkat desa  harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Ambar Rustantini kepada Riauin.com, Jumat (2/4/2022) di Bangkinang.

Dikatakan Ambar, untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.

Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

"Batasan usia tersebut diatur dalam Permendagri dan diatur juga dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga ketentuan tersebut tegasnya tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun termasuk oleh kepala desa," kata Ambar.

Riauin.com menerima informasi di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, saat ini sedang dilakukan seleksi penerimaan calon perangkat desa. Diketahui ada peserta yang usianya sudah melewati batas maksimum calon perangkat desa.

Pada KTP calon perangkat tersebut tercantum ia lahir pada tahun 1979. Itu artinya ia sudah berusia 43 tahun dan secara aturan tidak bisa mengikuti seleksi penjaringan calon perangkat desa.

Riauin.com menghubungi Kepala Desa Ranah Sungkai, Yusuf, untuk mengkonfirmasi informasi tersebut melalui saluran telepon dan WA. Namun Yusuf enggan memberikan jawaban. - naz