Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Punya Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi ke MA


Kamis, 31 Maret 2022 - 12:09:44 WIB
Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Punya Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi ke MA Syafri Harto saat keluar ruang Dittahti Polda Riau/foto:screenshoot video madi

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) ini dinilai hakim tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya L (21).

Sebelum mengajukan kasasi, JPU terlebih dahulu mempelajari amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Estiono itu.

"Kita pelajari dulu putusan hakim PN Pekanbaru terhadap terdakwa," kata tim JPU, Syafril, Rabu (30/2/2022).

Syafril menyebut, penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Ada tenggang waktu ditentukan sesuai KUHAP selama 14 hari. Dalam tenggang waktu itu kita akan tentukan sikap upaya hukum kasasi," jelas Syafril.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah dan divonis bebas sebagaimana Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa, memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim Ketua PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) siang.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebelumnya, JPU menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr