Komisi II Agendakan Panggil Dinas Pendidikan Kampar Soal Vaksin Syarat Wajib Anak Ikut PTM


Kamis, 31 Maret 2022 - 10:33:50 WIB
Komisi II Agendakan Panggil Dinas Pendidikan Kampar Soal Vaksin Syarat Wajib Anak Ikut PTM foto: Habiburrahman, Ketua Komisi II DPRD Kampar.

RIAUIN.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Habiburrahman menyikapi soal adanya kebijakan larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa-siswi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Sikap pertama, kata Habib, jika aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut mengacu pada aturan provinsi dan pusat, maka pihak Dinas Pendidikan tidak punya sikap lain selain mengikutinya.

"Pertama kita mengacu dari aturan yang ada. Surat yang dilayangkan Dinas Pendidikan itu apa dasarnya. Kalau memang aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu mengacu aturan provinsi dan pusat, kita tidak punya sikap selain mengikuti," ujar politisi PPP, pada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Kedua, Habib mengaku prihatin baik secara kelembagaan maupun secara pribadi. Bahkan ia sangat menyayangkan kebijakan itu dibuat. Karena bagaimanapun vaksin menurut dia tidak menjadi syarat bagi anak untuk ikut PTM. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menyatakan vaksin bukan syarat wajib PTM.

Habib juga mengakui, adanya penolakan dari para wali murid di Kampar yang menolak kebijakan yang tidak membolehkan anak belum vaksin untuk ikut PTM.

"Yang menjadi polemik tidak hanya di satu sekolah tapi di banyak sekolah di Kampar orang tua menolak kebijakan wajib vaksin syarat wajib PTM ini," ujar Habib.

Habib mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui bahwa Dinas Pendidikan memang telah mengirimkan surat ke sekolah-sekolah yang menyatakan bagi anak yang belum vaksin tidak boleh PTM ke beberapa sekolah.

Di Sumatera Barat sebut Habib, Dinas Pendidikan di beberapa kabupaten dan kota tidak mengeluarkan kebijakan melarang anak yang belum vaksin untuk belajar secara tatap muka.

"Tapi memang vaksin ini ditekankan bagi murid-murid, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya," ucap dia.

Sikap ketiga, Habib menyebut polemik serta penolakan wajib vaksin ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pertama bagi Komisi II yang baru.

"Ini menjadi PR bagi Komisi II yang baru. Kita akan panggil Dinas Pendidikan untuk membicarakan ini guna mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini," ungkap anggota dewan asli Desa Kuntu Kampar Kiri ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kampar, Nandang Priyatna ketika kami konfirmasi beberapa waktu lalu, soal wajib vaksin syarat PTM ini, mengakui kebijakan tersebut dibuat lantaran mengikuti kebijakan dari provinsi dan mengacu pada pidato presiden.

Kata Nandang, bagi anak yang belum vaksin, tidak diperkenankan mengikuti PTM. Anak belum vaksin sebutnya diberikan kesempatan belajar dengan sistem Dalam Jaringan (Daring) atau belajar dengan sistem Luar Jaringan (Luring). - naz.