Ciptakan Kondisi Aman Jelang Ramadan, 343 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia KRYD Polda Riau


Rabu, 30 Maret 2022 - 16:59:18 WIB
Ciptakan Kondisi Aman Jelang Ramadan, 343 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia KRYD Polda Riau Press release knalpot brong yang terjaring razia KRYD oleh Ditlantas Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ditlantas Polda Riau berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 343 knalpot bising/brong dari berbagai jenis kendaraan roda dua yang terjaring dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada 27-28 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Dirlantas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah, Wadirlantas AKBP Donni Eka Putra dan Kabagbinops Ditlantas Polda Riau Ruri Prastowo mengatakan, salah satu yang menjadi atensi Polda Riau adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan Laka Lantas serta gangguan ketertiban sosial di masyarakat, terutama menjelang memasuki bulan suci Ramadan.

Dikatakan Sunarto, dari kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polda Riau, kegiatan difokuskan kepada penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau brong tidak sesuai dengan standar peruntukan.

"Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, tertib di masyarakat berkaitan dengan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H, sebagaimana instruksi dari Bapak Kapolda, Polda Riau menjamin keamanan, ketertiban masyarakat dan berupa menciptakan situasi yang kondusif sehingga warga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan nyaman," kata Kombes Sunarto saat menghadiri press release di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Rabu (30/3/2022) siang.

Sunarto menyebut, seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi KRYD tersebut akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebanyak 343 kendaraan kita tindak (karena, red) menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukan karena tingkat kebisingannya diatas batas ketentuan sehingga ini kita amankan. Kita lakukan upaya penindakan dengan memberikan tilang kepada pelanggar," jelas Sunarto.

Kepada masyarakat Sunarto menghimbau, agar selalu tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan diri pengendara, pengguna jalan lain dan bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah menjelaskan, seluruh kendaraan dengan menggunakan knalpot tersebut tidak layak jalan karena telah melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

"Ini adalah kendaraan-kendaraan menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang tentunya mengganggu kenyamanan baik orang disekitarnya, dan membahayakan. Dengan adanya knalpot brong ini tentu pemilik kendaraan punya motifasi untuk kebut-kebutan," kata Firman.

Untuk itu mencegah hal tersebut, masih kata Firman, Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penindakan baik berupa tilang ataupun sangsi kurungan.

"Menjelang bulan Ramadan ini tentunya kita menjaga Kamseltibcar Lantas ini dengan baik sehingga ketika memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat Riau khususnya Kota Pekanbaru benar-benar dapat melaksanakan ibadah dengan baik tanpa adanya kebut-kebutan, apalagi mebuat kebisingan di jalan," ucap Firman.

Seluruh pemilik kendaraan knalpot brong yang terjaring, Polda Riau akan menerapkan sanksi pasal 285 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.-dnr