Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto Divonis Bebas


Rabu, 30 Maret 2022 - 12:01:21 WIB
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto Divonis Bebas Terdakwa Syafri Harto saat menghadiri sidang putusan di PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau (Unri) Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Sidang tersebut digelar di Ruang Prof Umar Seno Adji SH dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 11.50 WIB.

Hakim Ketua PN Pekanbaru, Estiono, dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ujar Estiono.

Penasehat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando melalui keterangan via WhatsApp kepada Riauin.com mengatakan, pihaknya merasa bersyukur terhadap vonis bebas yang diputuskan majelis hakim terhadap kliennya.

"Kita ucapkan syukur alhamdulillah
Tanpa seizin Allah maka kebebasan terhadap pak Syafri Harto tidak terjadi. Dan putusan ini sesuai dengan fakta persidangan," tulisnya singkat.

Atas putusan itu, terdakwa Syafri Harto menerima hasil putusan tersebut. Sementara itu, suasana diluar PN Pekanbaru pasca dibacakan vonis terlihat kondusif. Sejumlah aparat terlihat tetap bersiaga menyusul vonis bebas tersebut.-dnr