Satroni Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru, 2 Pencuri Ditangkap Polsek Payung Sekaki


Rabu, 30 Maret 2022 - 09:33:14 WIB
Satroni Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru, 2 Pencuri Ditangkap Polsek Payung Sekaki Kapolsek Payung Sekaki melakukan ekspos terhadap tersangka kasus pencurian di UPT IV Bapenda Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian di Kantor UPT IV Bapenda Kota Pekanbaru yang terletak di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu, (26/3/2022).

Kejadian pencurian di Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru tersebut dilakukan kedua pelaku pada Sabtu, (26/3/2022) sekira pukul 02.00 dini hari WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni HN (28)  dan E (33), keduanya merupakan warga Jalan Arjuna Gang Citarum Kelurahab Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya karena melihat kondisi kantor yang selalu kosong. 

"Mereka berdua masuk melalui atap lalu mengambil beberapa barang, TV, kipas angin, komputer. Pertama mereka masuk sekira pukul 01.45, membawa barang pulang. Lalu HN menghubungi E untuk melaksanakan aksi keduanya, masuk kembali ke gedung itu, dari atap turun ke lantai 1 lalu mengambil yang terakhir adalah komputer," ujar Iptu Bayu, Rabu (30/3/2022).

Menurut Iptu Bayu, setelah pelaku berhasil mengambil komputer, kedua pelaku menyimpan semua barang hasil curiannya tersebut di rumah mereka. 

Diceritakan Iptu Bayu, kronologi penangkapan berawal Kanit Reskrim Polsek Payung sekaki Iptu Safril mendapat informasi terksit adanya aksi pencurian di Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru. Kemudian, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti.

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Arjuna Gang Citarum Kelurahab Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Pelaku berhasil kita bekuk dan kita bawa ke Polsek Payung Sekaki," kata Iptu Bayu.

Dijelaskan Iptu Bayu, Kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap lokasi target, dimana pelaku melihat kantor tersebut selalu dalam keadaan kosong di malam hari.

"Mereka tentunya sudah mapping terlebih dahulu dari beberapa hari sebelumnya. Terlihat situasi gedung selalu kosong dan mereka melaksanakan aksinya pada malam itu," jelas Iptu Bayu 

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit TV merek LG 32 inci warna hitam, 1 unit komputer merek Hp Pavillon warna hitam, 1 unit kipas angin merek Sekai, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilo warna hijau dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega BM 1505 PI warna Orange.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Payung Sekaki dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr