Warga Desa Tuntut 2 Perusahaan Sawit di Kota Intan Rohul 20 Persen Lahan HGU


Ahad, 27 Maret 2022 - 20:34:04 WIB
Warga Desa Tuntut 2 Perusahaan Sawit di Kota Intan Rohul 20 Persen Lahan HGU Mediasi warga Desa Kota Intan dengan 2 perusahaan sawit di Kantor Dinas Perkebunan Rohul/foto:yus

RIAUIN.COM - Masyarakat Desa Kota Intan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuntut sebesar 20% lahan HGU  PT Ekadura Indonesia (EDI) dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang beroperasi di Wilayah Mereka.

Tuntutan tersebut terungkap pada pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Sabtu (26/03/2022) di Aula lantai 3 Kantor Bupati Rohul.

Dari Informasi berkembang, Pemkab Rohul sudah mengeluarkan peraturan tentang 20% sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat tempatan dengan menerapkan pola KKPA. Meski demikian, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan peraturan tersebut.

Hal itu dialami oleh masyarakat Kota Intan, dimana keberadaan dua perusahaan yaitu PT EDI dan PT SAI yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan 20% dari luas HGU perusahaan dan termasuk melaksanakan kemitraan.

Terkait tuntutan masyarakat kota Intan tersebut, Bupati Rokan Hulu melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Rohul memfasilitasinya dengan melakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak.

Seketaris Dinas Perkebunan Rohul, Syamsul Kamar usai pertemuan mengatakan, selama ini 20% hak masyarakat itu telah diberikan oleh perusahaan melalui masyarakat Kota Lama dengan pelaksanakan pola KKPA. Namun masyarakat Kota lntan tidak kebagian. Oleh karena itu Masyarakat Kota Intan menuntut 20 parsen tersebut kepada dua perusahaan yang sebagain besar berada di Desa Kota Intan.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap pihak perusahaan juga mempertimbangkan tuntutan masyarakat Kota Intan, sehingga perusahaan yang berada di Kota Intan juga bisa membuat pola KKPA dengan masyarakat tempatan untuk memenuhi 20%," ujar Samsul Kamar.-yus