Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan Uang Ratusan Juta Dikandang Anjing


Ahad, 27 Maret 2022 - 13:12:52 WIB
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan Uang Ratusan Juta Dikandang Anjing Tersangka RR beserta barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Tambang/foto: via naz

RIAUIN.COM - Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Tersangka RR digrebek polisi di rumahnya di Jalan Pulau Birandang Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Jum'at (25/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, RR melakukan bisnis haramnya bersama sang suami inisial AC yang pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri. Bersamaan dengan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 47,90 gram dan uang tunai senilai Rp147 juta. 

"Uang yang ditemukan 147 juta dan barang bukti diakui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual Narkoba. Dan ia juga mengetahui terhadap aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut," kata Iptu Mardani Tohenes.

Dikatakan Tohenes, seluruh barang bukti disembunyikan tersangka di kandang anjing, kamar tidur dan di dalam kamar belakang rumahnya. 

Tohenes menyebut, pengungkapan kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Namun, pada saat digerebek, AC berhasil melarikan diri.

"Didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri," ucap Tohenes.

Saat penggeledahan rumah pelaku, masih kata Tohenes, polisi menemukan RR yang merupakan istri AC berada di samping kandang anjing. Saat itu juga, istri pelaku dibawa untuk dilakukan penggeledahan di kamar. 

"Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma'alis. Dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa 1 bantal warna biru yang berisi 1 plastik bening berisi 6 plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RR melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.-naz