3 Hari Diburu, Polisi Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur Dumai


Jumat, 25 Maret 2022 - 17:39:31 WIB
3 Hari Diburu, Polisi Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur Dumai Tersangka penembakan seorang warga di Bukit Kapur Dumai menggunakan kursi roda saat hendak dibawa ke Polres Dumai/foto:HPP

RIAUIN.COM – Kurang dari 72 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mwnangkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. 

Ramadhon tewas usai ditembak oleh orang tidak di kenal (OTK), Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta Gang Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Tiga hari berselang, polisi menagamankan H (38) yang merupakan pelaku penembakan tersebut disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022)sekira pukul 03.00 dinihari WIB.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid membenarkan adanya penangkapan diduga tersangka kasus tindak pidana yang menghilangkan nyawa pemuda tersebut.

“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gang hTamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,” kata Mohammad Kholid. 

Dikatakan Kapolres Dumai, saat kejadian, pelaku sedang berada didalam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno Hatta. Kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari arah berlawanan dengan membocengan abangnya. Ketika pelaku membuka pintu mobil, sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil pelaku sehingga mengakibatkan penyok.

Kemudian, korban menghentikan kendaraannya dan terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong sang adik (korban), abang korban bernama  Rizki Nasution berusaha mengambil batu untuk melempar pelapor. Merasa terancam, Pelaku langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang merek Marauder warna hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh pelaku sebanyak 1 kali ke arah korban dan abangnya.

“Dan setelah itu Korban beserta abang korban lari meninggalkan pelaku. Karena masih kesal, pelaku menembak ban sepeda motor milik korban tersebut sebanyak 1 kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu korban dan abangnya kembali. Selama lebih kurang 15 menit, namun karena tidak kunjung kembali pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Mohammad Kholid.

Selanjutnya, pada saat Abang korban (pelapor), korban, bapak korban dan seorang saksi bernama Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut dan akan melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur, tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 kali. Saat itu juga korban berkata ‘Aduh aku sudah kenak tembak’.

“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar, kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan didaerah sumber tembakan tersebut saya menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur, sesampainya disana korban sudah tidak bernyawa lagi. lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolres Dumai.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada  di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 helai celana pendek warna coklat dan 1 helai baju kaos warna hitam. Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti 1 pucuk senapan angin laras panjang, 1 magazen senapan angin dan 1 butir peluru senapan angin. 

Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” pungkas Mohammad Kholid.-dnr/rls