Siang Ini, JPU Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto


Senin, 21 Maret 2022 - 09:48:29 WIB
Siang Ini, JPU Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif Syafri Harto Terdakwa Syafri Harto saat tiba di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - Hari ini, Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Sidang jilid 15 ini rencanannya akan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 11.00 WIB.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto, sebelumnya digelar pada Kamis 17 Maret 2022 kemarin. Namun, Ketua Majelis Hakim Setiono mengambilkan keputusan untuk menunda sidang setelah mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin depan (21 Maret, red). (Tuntutan) Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.

Usai sidang ditutup, Syafri Harto langsung keluar dari ruang sidang dengan tangan diborgol. Mengenakan rompi tahanan warna merah, pria bergelar doktor itu dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas penundaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Firdaus Basir menyatakan kecewa. Pasalnya, kliennya sudah mempersiapkan diri untuk datang ke pengadilan untuk mendengarkan tuntutan.

“Pastinya kecewa. Kita sudah siap-siap (ternyata) ditunda. Ini jelas memperlama proses hukum. Demi hak azasi, terdakwa perlu kepastian,” tutur Firdaus Basir dilansir Riaunewscom, Kamis (17/3/2022) siang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr