9 Kali Beraksi, Pencuri Dompet dalam Jok Motor di Hangtuah Dibekuk Polsek Senapelan


Rabu, 16 Maret 2022 - 19:55:55 WIB
9 Kali Beraksi, Pencuri Dompet dalam Jok Motor di Hangtuah Dibekuk Polsek Senapelan Tersangka/foto:Humas Polsek Senapelan

RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan karena melakukan aksi pencurian sebuah dompet di dalam jok motor. Aksinya yang terekam CCTV dan sempat viral di salah satu akun media sosial pada (11/11/2021) lalu itu dilakukan di Parkiran Win-Win Bolu Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Inisial A (49) pada Senin, (14/03/22) berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Perkasa V, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula ketika dua pelaku datang ke parkiran Win-Win Bolu di Jalan Hangtuah. Keduanya mendekati motor korban yang di dalam joknya terdapat sebuah dompet. Setelah melihat situasi aman, pelaku mengambil dompet korban yang berada di jok motor tersebut. Saat berhasil mengambil dompet itu, keduanya lalu kabur meninggalkan lokasi, namun aksinya berhasil terekam CCTV.

"Kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku inisial A (49) sesuai ciri-ciri yang berada di CCTV tersebut sedang berada dirumahnya, mendapat informasi tersebut Tim langsung meninjau lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," kata Arry, Rabu (16/3/2022) siang.

Dari hasil interogasi terhadap A, ia membenarkan kejadian tersebut ia mengaku melakukan aksinya bersama rekannya inisial K yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

Dikatakan Kapolsek Senapelan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Pekanbaru.

"Dari hasil pengembangan pelaku A mengakui telah melakukan aksi yang sama bersama rekannya K sebanyak 9 kali. 6 kali diwilayah Tenayan Raya, 1 kali diwilayah Bukit Raya dan 2 kali diwilayah Tampan," sebut Arry. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa flasdisk berisikan rekaman CCTV tempat kejadian, 1 helai baju kemeja batik lengan panjang warna coklat kuning putih, 1 helai celana kain panjang warna hitam.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,8 juta. Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.-dnr/rls