Tawarkan Sabu ke Polisi, Wanita Ini Dibekuk Polsek Senapelan Pekanbaru


Rabu, 16 Maret 2022 - 17:04:13 WIB
Tawarkan Sabu ke Polisi, Wanita Ini Dibekuk Polsek Senapelan Pekanbaru tersangka/foto:HPSnp

RIAUIN.COM - Seorang wanita ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan karena menegedarkan narkoba jenis sabu. Perempuan inisial LT (38) ditangkap di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin, (14/03/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyodidampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura membeli barang haram tersebut.

"Tiba di Lokasi kami berusaha mendekati tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut, setelah berhasil mendekat, tersangka ini justru menawarkan barang tersebut kepada salah satu anggota kami dengan mengatakan 'mau belanja bang?'," ujar Kapolsek Senapelan.

Sadar akan tangkap, tersangka ini langsung membuang 1 bungkusan paket plastik klip bening ukuran sedang didalamya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan sabu.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 12 paket plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,58 gram, uang tunai hasil sebesar Rp1.300.000 dan 1 unit hanphone Vivo warna biru.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil tes urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine," ucap Arry.

Atas perbuatannya, ersangka harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.-dnr