Kolaborasi Polda Riau dan Bea Cukai, 56 Kg Sabu Disita di Perairan Bengkalis


Rabu, 16 Maret 2022 - 12:16:40 WIB
Kolaborasi Polda Riau dan Bea Cukai, 56 Kg Sabu Disita di Perairan Bengkalis Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polda Riau berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional di Bengkalis pada Minggu, (6/3/2022) lalu. Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita 56 kilogram (Kg) sabu.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam keterangan press releasenya mengatakan, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bahu-membahu dalam mencegah peredaran narkoba di Riau. Selama 77 hari masa jabatannya, Polda Riau telah mengungkap sebanyak 201,19 kg sabu, 1.442 butir ekstasi dan 6,03 kg ganja.

"Sudah banyak yang kita ungkap selama 77 hari ini yaitu 201,19 kg sabu. Masih ingat pertama kali 80 kg kemarin, terus beberapa rangkaian, ada yang 3 kg, 2 kg dan lain-lain. Terus kemarin saya terbang, ketemu dengan Pak Kanwil Bea Cukai di Bengkalis 50 kilo lebih (sabu, red). Terakhir kita mengungkap 56 kg narkotika jenis sabu di wilylayah kabupaten Bengkalis lagi," ujarnya saat press release di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Kapolda, pintu utama masuknya barang haram itu ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis, walaupun tidak menutup kemungkinan juga masuk dari daerah lain.

"Jadi memang pintu utama masuk ke Provinsi Riau ini adalah Kabupaten Bengkalis," kata Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengapresia kinerja Polda Riau dan jajarannya bersama Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional di bumi lancang kuning.

"Provinsi Riau ini memang paling dekat dengan negara tetangga. Di beberapa titik memang memiliki tingkat kerawanan luar biasa dan itu dibuktikan dengan kerjasama soliditas kita. Kita bisa menggagalkan penyelundupan narkotika dalam beberapa waktu terakhir," kata Agus.

Disebut Agus, narkoba ini merupakan musuh bersama dan akan dihadapi secara bersama-sama dengan menghimpun semua kekuatan untuk menangkal peredaran barang haram tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Sunarto menyebut, pengungkapan 56 kg sabu tersebut dilakukan di wilayah Bantan Kabupaten Bengkalis. Dalam penangkapan itu Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang pelaku yakni MAR (38) dan WIY (43), keduanya merupakan warga Kabupaten Bengkalis.

"Modusnya adalah mereka ini menyimpan barang haram disebuah ruko yang kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan yang tersimpan dalam 4 buah tas ransel," ujar Sunarto.

Diungkap Sunarto, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Bengkalis terkait akan masuknya narkoba dalam jumlah besar di pesisir pantai Bengkalis dari luar negeri.

"Mendapatkan informasi ini, Sat Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Polair, Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai. Atas petunjuk Direktur Narkoba Polda Riau, dibentuk 3 tim," kata Sunarto.

Ketiga tim itu adalah Tim 1 terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Narkoba Polda Riau Tim ini melakukan pengawasan sepanjang daratan pantai Bantan. Kemudian Tim 2, tediri dari Sat Polair yang melakukan pengawasan di perairan Muntai dan Tim 3 yang terdiri dari Bea Cukai melakukan pengawasan perairan Sungai Pakning.

"Pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 dinihari, Tim II menginformasikan kepada Tim I yang melihat speedboat mengarah menuju kepantai Bantan. Namun, Tim II tidak bisa melakukan pengejaran karena kondisi air yang sedang surut. Kemudian Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat yang diinformasikan Tim II tersebut. Sama dengan Tim II, Tim I tidak bisa menjangkau lokasi karena terhalang oleh sungai," sebut Sunarto.

Selanjutnya, kata Sunarto, Tim I kembali kearah Bantan untuk melakukan penyekatan di darat. Sekira pukul 04.00 WIB pagi, Tim I berhasil menyergap 3 orang pengendara sepeda motor. Dari 3 orang itu, 2 diantaranya berhasil ditangkap dan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri ke hutan bakau. Saat ini polisi telah menetapkan orang tersebut dalam daftar DPO.

"Dari hasil interogasi petugas keduanya mengakui bahwa baru saja menjemput barang bukti dan sudah disimpan dalam sebuah ruko yang kosong tidak jauh dari lokasi penyergapan itu. Kemudian (polisi, red) bersama dengan tersangka dilakukan pengecekan di lokasi yang dia tunjuk di lokasi tersebut didapati 4 buah tas warna hitam yang setelah dibuka isinya 56 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh china," katanya.

Dari penyergapan itu, masih kata Sunarto, polisi menyita barang bukti 4 buah tas rensel, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merek Infinik, 1 unit HP merek Nokia, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol BM 5921 DAE.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.-dnr