Menyelinap Masuk Rumah Makan Lalu Gasak HP, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya


Selasa, 15 Maret 2022 - 12:03:47 WIB
Menyelinap Masuk Rumah Makan Lalu Gasak HP, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seorang pemuda mantan residivis ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah mencuri 1 unit handphone di sebuah rumah makan pada hari Kamis (3/3/2022) lalu.

Pencurian itu dilakukan MI (26) pada tengah malam di Rumah Makan Pondok Danau yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Dodi Vivino saat dikonfirmasi mengatakan, MI ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Sabtu, (12/3/2022) lalu.

Dari interogasi yang dilakukan kepada MI, ia mengaku telah 4 kali melakukan pencurian di sekitar lokasi tersebut.

"Pengakuan pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di sekitar TKP. Pelaku memang merupakan residivis, dalam perkara pencurian dengan pemberatan sudah dua kali. Kemudian sesudah keluar dari lembaga (Lapas, red) masih melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak empat kali," kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (15/3/2022) siang di Mapolsek Bukit Raya.

Dikatakan Dodi, peristiwa pencurian yang terekam kamera CCTV itu berawal ketika pada malam hari pada tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari pelaku masuk ke sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Terlihat juga pelaku menyelinap ke tiap-tiap ruangan yang ada di restoran tersebut, dan di salah satu ruangan nampak oleh pelaku sebuah handphone yang sedang tercas. Kemudian pelaku mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan lokasi," ujar Dodi.

Kepada polisi MI mengaku telah menjual handphone hasil curian tersebut kepada orang lain senilai Rp450 ribu melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online). 

"Untuk barang bukti telah dijual pelaku melalui online seharga Rp450 ribu, dan uang tersebut menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Dodi.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku telah ditahan di Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari perbuatannya itu, MI dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.-dnr