Aksi Terekam CCTV, Pencuri HP di Rumah Makan Diciduk Polsek Bukit Raya


Senin, 14 Maret 2022 - 11:55:45 WIB
Aksi Terekam CCTV, Pencuri HP di Rumah Makan Diciduk Polsek Bukit Raya Tersangka/foto:HPBR

RIAUIN.COM - Seorang Pria berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena kedapatan telah mencuri 1 unit handphone di sebuah warung makan pada hari Kamis (3/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB. 

Peristiwa itu dilakukan MI di Rumah Makan Pondok Danau di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian HP tersebut untuk pelaku MI di rumahnya yang berada di jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Sabtu, (12/3/2022) lalu.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Atas informasi itu,  Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama dengan Panit Opsnal IPDA Hasriyal dan IPDA Okto Wahyudi, SFil beserta Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka.


"Telah terjadi pencurian di Rumah Makan Pondok Danau, maka kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MI (26)," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Senin (14/3/2022).

Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP merek Realme C11 di dalam Rumah Makan Pondok Danau, kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai Rp450 ribu melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online). 

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.-dnr/rls