Jaksa Sudah Periksa 50 Saksi, Kasus Hotel Kuansing Naik ke Penyidikan


Kamis, 24 Februari 2022 - 22:20:51 WIB
Jaksa Sudah Periksa 50 Saksi, Kasus Hotel Kuansing Naik ke Penyidikan Hotel Kuansing.

RIAUIN.COM - Setelah melakukan ekspose internal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menaikkan status penyelidikan lanjutan Hotel Kuansing ke tingkat penyidikan. 

Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik guna dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti. 

"Selama ini sudah 50 orang yang kita periksa sebagai saksi. Kini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan,'' ujar Kajari Kuansing Hadiman SH.

Kasus yang tengah ditangani Kejari Kuansing ini merupakan lanjutan dari kasus hotel sebelumnya. Dulu kejaksaan menangani terkait ruang pertemuan (mobiler), dan saat ini terkait pembangunan fisik hotel.

Dalam kasus hotel Kuansing Kajari Kuansing telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid), diantaranya penyelidikan terkait pengadaan mobiler, perencanaan hotel, pengadaan tanah hotel serta penyelidikan bangunan hotel.

Dari keempat persoalan tersebut, satu diantaranya telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni kasus pengadaan mobiler. 

Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor memutus bersalah tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, Fahrudin. Selain itu Alfion Hendra dan Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan selaku pemenang tender.

Sedangkan dua kasus lagi yakni terkait perencanaan dan pengadaan tanah masih dalam tahap penyelidikan. 

Sekedar di ketahui, kasus tiga pilar yang meliputi Pembangunan Uniks, Pembangunan Pasar Modern dan Pembangunan Hotel Kuansing sudah menjadi atensi publik. 

Untuk itu, Hadiman mengakui  sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengusut tuntas kasus yang pembangunannya dimulai sejak pemerintahan mantan Bupati Sukarmis tersebut.

Hadiman juga menjelaskan, pihaknya akan menyasar nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing dalam penyelidikan barunya ini. Sebab, pihaknya ingin menjawab pertanyaan masyarakat yang menginginkan agar
secepatnya kasus ini terungkap dan mendapatkan tersangka baru.

Apalagi gedung yang sudah menyedot banyak uang negara ini tidak bisa dimanfaatkan karena mangkrak. Sehingga menjadi gedung yang terlantar dalam beberapa tahun terakhir.

Hadiman juga menuturkan, untuk program pembangunan Hotel Kuansing tersebut terdiri tiga bagian anggaran, yaitu pengadaan tanah hotel tahun anggaran 2013 sebesar Rp12,5 miliar.

Pembangunan ruang pertemuan hotel tahun anggaran 2015 Rp12,5 miliar. Serta, pembangunan fisik hotel tahun anggaran 2014 sebesar Rp46 miliar.

Dengan uang yang sudah digelontorkan sebanyak itu, pembangunan hotel tersebut diduga tidak dibangun dengan semestinya. Oleh karenanya tidak dapat digunakan hingga mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah perabotnya.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dengan merujuk 
Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu disebutkan, BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. 

Namun, kenyataannya hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. Oleh karenanya pihak Kejaksaan menduga ada pelanggaran ketentuan dalam pembangunan hotel itu seperti tidak adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Apalagi juga diketahui Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. - hen