Dewan Pers Gelar Sidang Terkait Pencemaran Nama Baik Penasehat Ahli Gubri


Rabu, 16 Februari 2022 - 19:38:43 WIB
Dewan Pers Gelar Sidang Terkait Pencemaran Nama Baik Penasehat Ahli Gubri Advokat, Sandi Baiwa SH CPL | Foto : dok

RIAUIN.COM- Pengacara dari Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi,

Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH CPL, menghadiri undangan sidang mediasi oleh Dewan Pers di Jakarta. Sidang yang dijadwalkan Rabu (16/2/2022) tersebut tidak dihadiri pihak teradu yaitu media online RiauAndalasCom. 

Laporan terhadap media tersebut diajukan penasehat ahli Gubri ke Dewan Pers atas  berita menghakimi, memfitnah serta berita yang dikategorikan melanggar kode etik jurnalistik.

"Hari ini saya mengikuti sidang perdana dengan Dewan Pers, terkait berita yang diterbitkan oleh media yang sudah memfitnah, menuduh dan mengancam penasehat ahli Gubri," kata Sandi Baiwa kepada wartawan Rabu (16/2/2022) usai mengikuti sidang secara virtual dengan Dewan Pers.

Sandi menyayangkan atas ketidak hadiran pihak terlapor dan tidak memberikan keterangan kepada Dewan Pers atas ketidak hadirannya memenuhi undangan sidang di Dewan Pers. 

"Menurut kami, pihak terlapor itu tidak menghargai Dewan Pers, surat penilaian dari Dewan Pers  atas pengaduan yang disampaikan oleh penasehat ahli Gubri juga tidak digubris," kata Sandi

Dijelaskan Sandi Baiwa, Dewan Pers mengirimkan surat penilaian atas pengaduan penashat ahli Gubri tertanggal 17 Januari 2022, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 itu, penasehat ahli Gubri membuat surat tentang hak jawab dan dikirimkan kepada tergugat. Namun tergugat membalas surat tersebut dengan berbagai alasan dan terkesan mengabaikan surat penilaian pengaduan dari Dewan Pers Nomor 55/DP-K/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022 itu.

"Tadi dari Dewan Pers dalam sidang menyampaikan, kalau pihak tergugat memuat hak jawab dari penasehat ahli Gubri tertanggal 30 Januari 2022, karena pihak tergugat tidak hadir tidak bisa saya tanyakan, kenapa mengabaikan surat penilaian dari dewan pers, semustinya 2 x 24 jam memuat hak jawab dari klien setelah tergugay menerimanya," ujar Sandi.

Dengan tidak hadirnya pihak dari tergugat dalam sidang perdana di Dewan Pers, maka sidang ditunda dan akan diberi tau kembali jadwal sidang lanjutan kepada pengadu dan teradu di Dewan Pers, terkait pengaduan penasehat ahli Gubri tentang fitnah, pengancaman dan pencemaran nama baik. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum ada membuat pernyataan resmi terkait ketidak hadirannya di Dewan Pers untuk mengikuti sidang sengketa berita yang dilaporkan penasehat ahli Gubri. -rls