Sikat Motor di Rumah Kos, 2 Pemuda Asal Kampar Ditangkap, 1 Masih Buron


Senin, 14 Februari 2022 - 15:03:37 WIB
Sikat Motor di Rumah Kos, 2 Pemuda Asal Kampar Ditangkap, 1 Masih Buron Ekspos tersangkan Curanmor di Mapolsek Tampan/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua orang pemuda ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian sebuah kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Suzuki Satria F150 di sebuah rumah kos pada Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 8.00 WIB lalu. 

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, tersangka kasus Curanmor tersebut lebih dari dua orang, dimana salah satunya inisial FF masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka yang diamankan adalah ETP (26) dan EY (17), keduanya merupakan warga Tapung, Kabupaten Kampar.

"Sebenarnya tersangkanya lebih dari dua orang, masih ada tersangka lain dalam pencarian," kata I Komang, saat ekspose di Mapolsek Tampan, Senin (14/2/2022) siang.

Kejadian berawal ketika tersangka FF (DPO) mencuri kendaraan yang berada di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Bangau Sakti, Simpang Baru Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Pencurian itu dilakukan dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari dalam kos-kosan tersebut.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Tiga hari berselang tepatnya pada 11 Februari 2022 kemarin, pihaknya berhasil menciduk dua orang pelaku Curanmor tersebut.

"Alhamdulillah tanggal 11 Februari 2022 kita sudah berhasil melakukan penangkapan dua tersangka ini, yang satunya lagi masih buron" ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU 150 warna abu-abu tanpa plat polisi dengan nomor rangka MH 8DG41CA7J124106 dengan nomor mesin G420ID123248 dan satu lembar BPKB.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut I Komang.-dnr