Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati Rohul, Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan


Selasa, 08 Februari 2022 - 07:51:09 WIB
Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati Rohul, Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan Massa dari Kecamatan Kunto Darussalam menggelar aksi unjuk rasa. di kantor Bupati Rohul, Senin (7/2/2022) siang.

RIAUIN.COM - Ratusan warga dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), mendatangi  kantor Bupati, Senin (7/2/2022) siang. Massa menuntut agar Bupati T
tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) 2 perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.

Menurut informasi di lapangan, massa tersebut berasal dari para kalangan petani kelapa sawit yang menolak perpanjangan HGU PT Ekadura Indonesia (EDI) Sei Manding dan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy di Kelurahan Kota Lama.

Dalam aksi tersebut, Datuk Luhak H Rusli, menyampaikan, aksi digelar karena dua perusahaan tersebut tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20 persen

“Selain itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf K jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017,  wajib memberitahukan luas hak guna usahanya pada masyarakat Kota Lama,” tegasnya.

“Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukiman, segera memerintahkan kepada PT Ekadura dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas hak guna usahanya kepada masyarakat,” ujar H Rusli dengan suara lantang

Kemudian, koordinator aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut izin dan menghentikan segala aktivitas PT Ekadura Indonesia dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy .

“Cabut izin mereka, karena tidak melaksanakan kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan,” pungkasnya. - yus